di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 7/2014 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang baik, tertib, tenteram, nyaman, kondusif, bersih, indah, berwawasan lingkungan, serta mampu melindungi warga dan prasarana Kabupaten Tanah Laut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi berbagai aspek ketertiban, antara lain:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman.