Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2010 ini menetapkan lambang daerah Kabupaten Kotabaru sebagai identitas, karakteristik, dan ciri budaya daerah, serta untuk menumbuhkembangkan semangat persatuan dan kerja. Lambang daerah meliputi logo, bendera, bendera jabatan Bupati, dan himne. Lambang daerah berfungsi sebagai identitas dan pengikat kesatuan sosial budaya, namun bukan simbol kedaulatan. Logo daerah berbentuk perisai bersudut lima yang melambangkan keutuhan, pertahanan, dan Pancasila sebagai falsafah hidup. Bendera daerah digunakan sebagai pendamping bendera negara dalam pertemuan resmi. Bendera jabatan Bupati ditempatkan pada kendaraan dinas dan digunakan pada upacara hari besar kenegaraan dan ulang tahun daerah. Himne daerah diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya pada upacara yang sama. Peraturan ini juga mengatur penggunaan dan penempatan logo dan bendera daerah pada bangunan, kop surat, stempel, lencana, dan gapura batas wilayah. Bupati bertanggung jawab atas pembinaan, penggunaan, penempatan, dan sosialisasi lambang daerah.