Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 4/2010 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2010Tanggal Penetapan:12 Agustus 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku12 Agustus 2010
Tanggal Penetapan12 Agustus 2010
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 1975 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kotabaru.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2010 ini menetapkan lambang daerah Kabupaten Kotabaru sebagai identitas, karakteristik, dan ciri budaya daerah, serta untuk menumbuhkembangkan semangat persatuan dan kerja. Lambang daerah meliputi logo, bendera, bendera jabatan Bupati, dan himne. Lambang daerah berfungsi sebagai identitas dan pengikat kesatuan sosial budaya, namun bukan simbol kedaulatan. Logo daerah berbentuk perisai bersudut lima yang melambangkan keutuhan, pertahanan, dan Pancasila sebagai falsafah hidup. Bendera daerah digunakan sebagai pendamping bendera negara dalam pertemuan resmi. Bendera jabatan Bupati ditempatkan pada kendaraan dinas dan digunakan pada upacara hari besar kenegaraan dan ulang tahun daerah. Himne daerah diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya pada upacara yang sama. Peraturan ini juga mengatur penggunaan dan penempatan logo dan bendera daerah pada bangunan, kop surat, stempel, lencana, dan gapura batas wilayah. Bupati bertanggung jawab atas pembinaan, penggunaan, penempatan, dan sosialisasi lambang daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 1975 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kotabaru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)