Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung Kabupaten Temanggung. Maksud dan tujuan PDAM adalah memberikan jasa pelayanan, menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, memupuk pendapatan, dan menunjang pembangunan daerah. Usaha PDAM dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, dapat membuka unit pelayanan dan melakukan diversifikasi usaha. Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 358.735.388,64. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen. Direksi diangkat oleh Bupati dan bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional PDAM, serta mengelola kekayaan PDAM. Pegawai PDAM diangkat dan diberhentikan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Kepegawaian PDAM. Laporan berkala PDAM terdiri dari Laporan Bulanan, Triwulan, dan Tahunan. Laba setelah dipotong pajak dibagi untuk pemerintah daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi, dan dana kesejahteraan. PDAM wajib memberikan dana kontribusi kepada desa yang sumber airnya dikelola. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah dikonsultasikan dengan DPRD. Pembubaran PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan Bupati menunjuk panitia likuidasi.