Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 4/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2003 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung Kabupaten Temanggung. Maksud dan tujuan PDAM adalah memberikan jasa pelayanan, menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, memupuk pendapatan, dan menunjang pembangunan daerah. Usaha PDAM dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, dapat membuka unit pelayanan dan melakukan diversifikasi usaha. Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 358.735.388,64. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen. Direksi diangkat oleh Bupati dan bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional PDAM, serta mengelola kekayaan PDAM. Pegawai PDAM diangkat dan diberhentikan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Kepegawaian PDAM. Laporan berkala PDAM terdiri dari Laporan Bulanan, Triwulan, dan Tahunan. Laba setelah dipotong pajak dibagi untuk pemerintah daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi, dan dana kesejahteraan. PDAM wajib memberikan dana kontribusi kepada desa yang sumber airnya dikelola. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah dikonsultasikan dengan DPRD. Pembubaran PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan Bupati menunjuk panitia likuidasi.

1. Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai masa jabatannya berakhir. 2. Pegawai PDAM tetap melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)