Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan Sumbangan Fasilitas Pendidikan Sumbangan Pembinaan Olah Raga Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Juga dikenal sebagai: PP 93/2010 · PP No. 93 Tahun 2010 · PP Nomor 93 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSumbangan Penanggulangan Bencana Nasional Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan Sumbangan Fasilitas Pendidikan Sumbangan Pembinaan Olah Raga Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan insentif pajak kepada Wajib Pajak yang berkontribusi dalam penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan pembangunan infrastruktur sosial. Sumbangan dan biaya terkait dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan batasan tertentu. Ketentuan ini mengatur bahwa sumbangan harus disalurkan melalui lembaga yang memiliki izin dan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta tidak boleh menyebabkan kerugian pada tahun pajak bersangkutan. Nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dibatasi hingga 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya. Sumbangan dapat berupa uang atau barang, dan harus dicatat sesuai peruntukannya.

(-)

(-)