Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 12/2009 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Aparatur Sipil NegaraPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Latar belakang penetapan IKU ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tujuan dari penetapan IKU ini adalah untuk menjadi acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit utama di lingkungan Departemen ESDM dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan organisasi dan dokumen Rencana Strategis Departemen ESDM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan IKU untuk Departemen ESDM dan unit-unit utama di lingkungannya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
  2. Kewajiban bagi setiap pimpinan unit utama untuk menyusun laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja, yang disampaikan kepada Menteri ESDM.
  3. Kewajiban bagi pimpinan unit utama untuk menentukan target masing-masing IKU setiap tahun.
  4. Kewajiban bagi pimpinan unit di lingkungan Departemen ESDM untuk menyusun IKU untuk ditetapkan oleh Pimpinan Unit Utama dan menentukan targetnya setiap tahun.
  5. Penugasan kepada Inspektorat Jenderal Departemen ESDM untuk melaksanakan analisis atas capaian kinerja setiap unit utama dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)