Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang izin usaha perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2009Tanggal Penetapan:25 Februari 2009
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang izin usaha perikanan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku25 Februari 2009
Tanggal Penetapan25 Februari 2009
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 45).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tersebut telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)