di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Penyimpanan Dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2010 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang izin penyimpanan dan izin pengumpulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah bahwa timbulan limbah B3 dapat menyebabkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga perlu adanya penyesuaian tata cara pengelolaan limbah B3 untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengendalian dan penanggulangan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar. Walikota memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengendalian pengelolaan limbah B3, yang meliputi pemberian izin penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 skala kota, pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3, serta pembinaan.
Subjek pengendalian limbah B3 adalah setiap orang/kelompok orang/badan hukum yang menghasilkan dan melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3. Objek pengendalian adalah kegiatan pengelolaan limbah B3 yang meliputi penyimpanan dan pengumpulan limbah B3. Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan sendiri atau diserahkan kepada pengelola limbah B3 berizin. Peraturan ini juga mengatur persyaratan lokasi, bangunan, dan tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, serta kewajiban pemantauan dan pelaporan limbah B3.