Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 memerlukan dana yang relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Dana Cadangan yang dianggarkan sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), yang akan dipenuhi dari APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan Penerimaan Daerah, kecuali DAK, pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.

Dana Cadangan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah pada Bank persepsi yang ditunjuk, dalam bentuk deposito berjangka dan/atau tabungan giro pada Bank milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Bunga dari deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan dan ditempatkan pada akun Pendapatan Daerah kelompok pendapatan asli daerah jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Dana Cadangan tidak dapat digunakan selain untuk tujuan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan akan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahun anggaran 2024. Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah, dan pemindahbukuan dilakukan berdasarkan rencana penggunaan Dana Cadangan sesuai peruntukannya setelah jumlah Dana Cadangan mencukupi.

Pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Cadangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)