Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Logo dan Pataka Pengawas Pemilu serta Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 8/2012 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaLogo dan Pataka Pengawas Pemilu serta Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 ini mengatur tentang logo dan pataka Pengawas Pemilu serta pakaian dinas pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Panwaslu Kabupaten/Kota). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan disiplin, wibawa, dan motivasi kerja pegawai, serta memperkuat identitas dan citra Pengawas Pemilu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Logo dan Pataka Pengawas Pemilu:
    • Penggunaan logo dan pataka dimaksudkan untuk memperkuat visi dan misi Pengawas Pemilu, mempersatukan tekad dan semangat pegawai, meningkatkan citra dan wibawa, memotivasi peningkatan kinerja, serta meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat.
    • Logo Pengawas Pemilu terdiri dari gambar Garuda Pancasila, lingkaran berwarna, tulisan Bawaslu/Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota, dan tulisan Republik Indonesia. Makna dari setiap elemen logo dijelaskan secara rinci.
    • Pataka Pengawas Pemilu berbentuk segi lima perisai berwarna jingga bergambar Logo Pengawas Pemilu. Makna dari bentuk dan warna pataka juga dijelaskan.
  2. Pakaian Dinas Pegawai:
    • Jenis pakaian dinas terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
    • Setiap jenis pakaian dinas memiliki spesifikasi model dan penggunaan yang berbeda, yang diatur secara rinci dalam peraturan ini.
    • Atribut pakaian dinas meliputi lencana KORPRI, tanda nama, nama Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota, logo Pengawas Pemilu, dan tanda pengenal. Penggunaan dan penempatan atribut juga diatur.
  3. Pembinaan dan Pengawasan:
    • Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota.

1. Dalam hal belum terbentuknya Bawaslu, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Provinsi menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, penggunaan istilah dan/atau nomenklatur jabatan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

(-)