Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum Di Bidang Sistem Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: Permendag 23/2024 · Permendag No. 23 Tahun 2024 · Permendag Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2024Tanggal Penetapan:26 September 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKebijakan Umum Di Bidang Sistem Resi Gudang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 Oktober 2024
Tanggal Penetapan26 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang (SRG). Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari penyalahgunaan SRG, menjamin kelancaran distribusi barang, dan mencapai efisiensi biaya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Kebijakan ini dibuat untuk menyelenggarakan sistem resi gudang secara tertib dan teratur, memberikan perlindungan kepentingan masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan sistem resi gudang, kelancaran distribusi barang, dan efisiensi biaya.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan kepentingan masyarakat meliputi kesesuaian dan kebenaran data terkait penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang, serta pelaksanaan SRG yang transparan, terpercaya, dan berkelanjutan. Hal ini dicapai melalui mekanisme perizinan yang transparan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi, dan peningkatan partisipasi lembaga dalam pembiayaan berbasis Resi Gudang.

Kelancaran distribusi barang dicapai melalui penggunaan Resi Gudang sebagai manajemen stok barang untuk ketahanan pangan nasional, stabilisasi harga, dan integrasi SRG dengan perdagangan berjangka komoditi dan sarana perdagangan lainnya.

Efisiensi biaya dicapai melalui pemanfaatan sarana perdagangan yang lebih kompetitif, peningkatan minat pemilik barang untuk menggunakan SRG, dan peningkatan daya saing SRG sebagai sarana alternatif dalam perdagangan.

Kebijakan umum ini dilaksanakan oleh badan pengawas perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)