di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sigi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 10/2013 · Perda Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sigi. Latar belakang perubahan ini adalah pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan daerah dalam pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Perubahan substansial yang diatur dalam peraturan ini adalah penambahan Bidang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Bidang ini membawahi tiga seksi, yaitu Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi BPHTB dan PBB-P2, Seksi Penagihan BPHTB dan PBB-P2, dan Seksi Pengendalian, Pengolahan Data dan Informasi BPHTB dan PBB-P2.
Dengan adanya perubahan ini, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memiliki tambahan fungsi dalam proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan, dan pelayanan BPHTB dan PBB-P2.