Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 9/2018 · Perda Kabupaten Jayapura No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jayapura
Tanggal Berlaku23 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanSentani

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan, meminimalisir kehilangan potensi pajak, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Kebijakan ini mengatur kewenangan Bupati dalam pengelolaan sistem online pajak daerah, yang dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah yang ditunjuk. Wajib Pajak wajib menerima penempatan alat perekam data transaksi usaha yang terhubung dengan sistem Pemerintah Daerah secara online. Data transaksi usaha meliputi keseluruhan data transaksi pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah. Sistem online pelaporan transaksi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk, dan jenis pajak yang dapat dihubungkan antara lain Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran dan penyetoran pajak melalui Bank Persepsi yang ditunjuk, serta melaporkan pajak terutang melalui SPTPD elektronik. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan sistem online pajak daerah.

1. SPTPD yang telah disampaikan oleh wajib pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah. 2. Terhadap Wajib Pajak atas Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang telah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara manual dan belum mempunyai sistem online data transaksi usaha sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, wajib memasang sistem online data transaksi usaha untuk pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

Wajib Pajak yang tidak bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha dikenakan sanksi administratif berupa: 1. teguran lisan 2. teguran tertulis; 3. penghentian sementara kegiatan; 4. penghentian tetap kegiatan; 5. pencabutan sementara izin; 6. pencabutan tetap izin; dan/atau 7. denda administratif.