Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 2/2019 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2019Tanggal Penetapan:19 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku19 Juli 2019
Tanggal Penetapan19 Juli 2019
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017 Nomor 249, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 249.a) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Tahun 2017 Nomor 249, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 249.a)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca yang menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas daerah.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencakup pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi dan kegiatan non operasional.
  5. Laporan Arus Kas yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)