Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan ikan sebagai anugerah Tuhan demi kesejahteraan masyarakat, serta untuk menata pengelolaan TPI agar tertib, berdayaguna, dan memberikan pelayanan optimal. Tujuannya adalah meningkatkan sarana dan prasarana TPI, menciptakan TPI yang tertib dan sehat, meningkatkan pelayanan pelelangan ikan, menjamin stabilitas harga ikan, menjaga kualitas ikan, menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pelelangan ikan.
Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan TPI, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah bidang perikanan atau BLUD TPI. TPI berfungsi sebagai tempat pemasaran ikan, pelelangan, pembinaan, pengawasan mutu, dan pengelolaan data perikanan. Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pendukung seperti kios, workshop, balai pertemuan, dan sarana lainnya. Setiap orang wajib menjual hasil tangkapan ikan secara lelang di TPI. Penyelenggaraan pelelangan melibatkan nelayan, bakul, dan petugas lelang, dengan prinsip terbuka, penawaran meningkat, dan pembayaran tunai. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan data statistik dan sistem informasi TPI, serta retribusi TPI.