di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api
Juga dikenal sebagai: Permenhub 21/2011 · Permenhub No. 21 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang sertifikasi kecakapan bagi Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api harus memiliki sertifikat kecakapan yang sah dan masih berlaku. Sertifikat ini dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian atau badan hukum/lembaga yang terakreditasi oleh Menteri Perhubungan. Untuk memperoleh sertifikat, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan serta uji kecakapan.
Sertifikat kecakapan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kewenangan, yaitu:
Masing-masing sertifikat memiliki kewenangan yang berbeda sesuai dengan tingkatannya. Persyaratan untuk memperoleh sertifikat juga berbeda, termasuk masa kerja, pendidikan dan pelatihan, serta lulus uji kecakapan.
Pemegang sertifikat wajib mengikuti pengenalan wilayah kerja, memiliki surat tugas, melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, membawa tanda pengenal, menjaga kesehatan, dan meningkatkan kemampuan melalui pelatihan penyegaran.