Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 21/2011 · Permenhub No. 21 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2011Tanggal Penetapan:18 Februari 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Februari 2011
Tanggal Penetapan18 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang sertifikasi kecakapan bagi Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api harus memiliki sertifikat kecakapan yang sah dan masih berlaku. Sertifikat ini dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian atau badan hukum/lembaga yang terakreditasi oleh Menteri Perhubungan. Untuk memperoleh sertifikat, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan serta uji kecakapan.

Sertifikat kecakapan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kewenangan, yaitu:

  1. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat
  2. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah
  3. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat
  4. Sertifikat Kecakapan Pengendali Perjalanan Kereta Api

Masing-masing sertifikat memiliki kewenangan yang berbeda sesuai dengan tingkatannya. Persyaratan untuk memperoleh sertifikat juga berbeda, termasuk masa kerja, pendidikan dan pelatihan, serta lulus uji kecakapan.

Pemegang sertifikat wajib mengikuti pengenalan wilayah kerja, memiliki surat tugas, melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, membawa tanda pengenal, menjaga kesehatan, dan meningkatkan kemampuan melalui pelatihan penyegaran.

1. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api yang ada pada saat berlakunya Peraturan ini tetap berlaku dan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan persyaratan dan kualifikasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

1. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dapat dicabut apabila pemegang Sertifikat Kecakapan melanggar Pasal 10. 2. Pencabutan dilakukan melalui peringatan tertulis, pembekuan, dan jika tidak ada perbaikan, maka sertifikat dicabut. 3. Sertifikat dapat dibekukan atau dicabut tanpa peringatan jika pemegang tidak memenuhi standar kesehatan, terkena pengaruh alkohol/narkotika, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan operasional kereta api.