Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 10/2014 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:26 Mei 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan26 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum ini bertujuan untuk mendorong profesionalitas, meningkatkan kinerja, kualitas, dan produktivitas pegawai Bawaslu.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Hari dan jam kerja efektif bagi pegawai Bawaslu, yaitu lima hari kerja dalam seminggu dengan total 40 jam kerja efektif.
  2. Kehadiran pegawai yang dibuktikan dengan sistem absensi elektronik (fingerprint system).
  3. Kewajiban dan larangan bagi pegawai, termasuk kewajiban mengikuti upacara bendera dan larangan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dinas.
  4. Ketentuan mengenai pakaian dinas dan tanda pengenal pegawai.
  5. Pengawasan terhadap pegawai yang dilakukan oleh Bagian Pengawasan Internal.
  6. Sanksi disiplin bagi pegawai yang melanggar tata tertib.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Pegawai wajib mentaati jam kerja dan tata tertib yang berlaku.
  2. Pegawai wajib memakai pakaian dinas dan tanda pengenal.
  3. Pegawai dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pegawai yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi hukuman disiplin Ringan, Sedang dan Berat. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa: a. Hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi kerugian negara.