Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2005Tanggal Penetapan:27 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku03 Agustus 2005
Tanggal Penetapan27 Juli 2005
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan sebagai bagian dari kekayaan daerah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta perlunya pembinaan operasional usaha perikanan agar berjalan baik, terarah, dan terlindungi.

Tujuan pengelolaan perikanan meliputi peningkatan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan ketersediaan protein ikan, optimalisasi pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan produktivitas dan daya saing, penyediaan bahan baku industri pengolahan ikan, pemanfaatan sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan secara optimal, menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, serta peningkatan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki izin usaha perikanan (SIUP) bagi semua kegiatan usaha perikanan, dengan pengecualian untuk kegiatan nonkomersial atau untuk kebutuhan sendiri yang diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati. Jenis izin usaha perikanan meliputi izin usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pengawetan ikan, serta pengumpulan dan pengangkutan ikan. Usaha perikanan yang menggunakan kapal diwajibkan memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Pemegang izin diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya setiap 3 bulan, membawa surat izin saat beroperasi, dan mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin usaha perikanan diberikan kepada WNI, kelompok, atau badan hukum Indonesia.

(-)

1. Pelanggaran oleh wajib bayar retribusi perikanan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000. 2. Wajib bayar yang merugikan keuangan daerah dikenakan denda paling tinggi 10 kali dari jumlah pungutan yang terutang. 3. Alat dan barang bukti pelanggaran dapat disita.