Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan prioritas anggaran yang telah disepakati dengan DPRD. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan tata cara perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.