Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Kota Kendari Tahun 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 5/2023 · Perda Kota Kendari No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2023Tanggal Penetapan:23 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Kota Kendari Tahun 2023
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku23 Oktober 2023
Tanggal Penetapan23 Oktober 2023
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 38).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan prioritas anggaran yang telah disepakati dengan DPRD. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan tata cara perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)