Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 5/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juni 2013
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Gorontalo
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juni 2013
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Gorontalo dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari persiapan di daerah asal hingga kembali ke daerah asal, serta membantu mengurangi beban biaya bagi jemaah haji reguler.

Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal meliputi pembinaan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, akomodasi, transportasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, keamanan dan infrastruktur pendukung yang diperlukan oleh jemaah haji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan penyelenggaraan ibadah haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan. Gubernur mengangkat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD), Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD), serta Tim Pendamping dan Pemantau Haji Daerah (TPPHD).

PPIHD bertugas mengelola pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. TPHD bertugas melakukan penyuluhan dan pendampingan kepada jemaah haji. TKHD bertugas memberikan pelayanan kesehatan pada jemaah haji. TPPHD bertugas mendampingi, memantau dan mengawasi pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji serta memberikan laporan evaluasi tertulis kepada Gubernur.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelayanan transportasi, pembinaan, konsumsi, kesehatan, kepabeanan, imigrasi, karantina kesehatan, dan infrastruktur. Pembiayaan untuk pelayanan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.

(-)

(-)