Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 5/2012 · Perda Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerindustrian
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Januari 2012
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perindustrian di Kabupaten Jembrana, meliputi pengaturan, penumbuhan, pengembangan, dan pengawasan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membina, mengembangkan, dan mengendalikan sektor industri agar memberikan hasil guna bagi pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pembinaan industri, termasuk penyebaran pembangunan industri, pemberian fasilitas, pencegahan kerusakan lingkungan, dan pengawasan kegiatan industri. Peraturan ini juga mengatur mengenai Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) sebagai izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha industri. Jenis industri kecil dengan nilai investasi tertentu dikecualikan dari kewajiban memiliki IUI, namun wajib memiliki TDI.

Perusahaan industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sebelum memperoleh IUI atau TDI, serta wajib mendaftarkan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang melakukan perluasan usaha melebihi 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan wajib memperoleh izin perluasan. IUI, izin perluasan, dan TDI berlaku selama perusahaan melaksanakan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.

Perusahaan industri wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatan usahanya kepada Bupati/Pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur kehilangan/kerusakan IUI/TDI, pemindahan lokasi industri, dan perubahan nama/tempat/penanggung jawab perusahaan.

Perusahaan industri wajib menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan melakukan upaya keamanan dan keselamatan kerja.

1. Setiap Usaha Industri yang sudah memiliki IUI, izin Perluasan, dan TDI lebih dari 5 (lima) tahun, diwajibkan mendaftar ulang paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Setiap usaha industri yang sudah memilki IUI, izin Perluasan, dan TDI belum sampai 5 (lima) tahun diwajibkan mendaftar ulang selambat lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).