di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 5/2017 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi tuntutan perkembangan kelembagaan dan memperluas cakupan pengenaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti Pemerintah Daerah, Bupati Tolitoli, Perangkat Daerah, dan lainnya, untuk memperjelas pengertian dalam konteks retribusi daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 terkait struktur tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas dan kekayaan daerah serta jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku di wilayah daerah tersebut, atau jika sulit dijangkau, ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan jasa yang meliputi unsur biaya dan keuntungan.
Perubahan tarif retribusi mencakup pemakaian tanah, rumah dinas, bangunan/gedung, stadion, Pegelaran Tompaa Lelegesan Terminal Susumbolan, tenda, kursi plastik, dan laboratorium perikanan. Beberapa tarif disesuaikan untuk berbagai kegiatan seperti kegiatan instansi pemerintah, organisasi politik, sosial kemasyarakatan, badan swasta, dan acara pesta. Ditambahkan pula tarif untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan ikan dan standar mutu ikan di PP sebelum dipasarkan, serta pemakaian fasilitas penunjang lainnya seperti alat laboratorium, mekanika, benda uji, dan konstruksi.