Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara

Juga dikenal sebagai: PP 32/1964 · PP No. 32 Tahun 1964 · PP Nomor 32 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1964Tanggal Penetapan:8 September 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1964
Tanggal Penetapan08 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1964 bertujuan untuk memperbaiki penghasilan pegawai negeri dan pejabat negara serta mengurangi perbedaan penggajian antara pegawai negeri dan pegawai perusahaan negara. Kebijakan ini memberikan tunjangan pengabdian sebesar 150% dari gaji pokok, termasuk gaji tambahan peralihan. Tunjangan ini dapat ditambah agar penghasilan pegawai negeri yang belum berkeluarga tidak kurang dari Rp. 1.000,- per bulan, dan yang berkeluarga tidak kurang dari Rp. 1.500,- per bulan. Selain itu, pegawai tertentu dapat menerima emolumen lain berdasarkan keputusan Presidium Kabinet Dwikora. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Juli 1964 dan tidak berlaku sementara di Daerah Irian Barat.

(-)

(-)