di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara
Juga dikenal sebagai: PP 32/1964 · PP No. 32 Tahun 1964 · PP Nomor 32 Tahun 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1964 bertujuan untuk memperbaiki penghasilan pegawai negeri dan pejabat negara serta mengurangi perbedaan penggajian antara pegawai negeri dan pegawai perusahaan negara. Kebijakan ini memberikan tunjangan pengabdian sebesar 150% dari gaji pokok, termasuk gaji tambahan peralihan. Tunjangan ini dapat ditambah agar penghasilan pegawai negeri yang belum berkeluarga tidak kurang dari Rp. 1.000,- per bulan, dan yang berkeluarga tidak kurang dari Rp. 1.500,- per bulan. Selain itu, pegawai tertentu dapat menerima emolumen lain berdasarkan keputusan Presidium Kabinet Dwikora. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Juli 1964 dan tidak berlaku sementara di Daerah Irian Barat.