Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gorontalo, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, sosial, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, kependudukan dan pencatatan sipil, pertanian, ketahanan pangan, perpustakaan dan kearsipan, lingkungan hidup dan sumber daya alam, kepemudaan, olahraga dan pariwisata, pemberdayaan masyarakat dan desa, perindustrian dan perdagangan, peternakan dan kesehatan hewan, komunikasi dan informatika, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, satuan polisi pamong praja, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tenaga kerja dan transmigrasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perhubungan, dan perikanan. Badan Daerah meliputi badan keuangan, badan perencanaan, badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta badan penelitian dan pengembangan. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan asas intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.