Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2015Tanggal Penetapan:17 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku17 Juni 2015
Tanggal Penetapan17 Juni 2015
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12).

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Perubahan ini dilakukan karena Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo Kendari, sehingga perlu restrukturisasi organisasi agar sesuai dengan peningkatan beban tugas. Perubahan meliputi struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas, dengan perubahan pada Pasal 2, perubahan bagan struktur organisasi rumah sakit pada lampiran XIV, perubahan pada Pasal 80 hingga Pasal 92 yang mengatur struktur organisasi internal rumah sakit, dan perubahan pada Pasal 121 yang mengatur kepangkatan dan jabatan struktural di lingkungan Lembaga Teknis Daerah. Secara khusus, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai jabatan dan eselonering di Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas, termasuk posisi Direktur Utama yang ditingkatkan menjadi eselon II.a.

(-)

(-)