Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 1/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2015Tanggal Penetapan:12 Januari 2015
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku02 Februari 2015
Tanggal Penetapan12 Januari 2015
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 63).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat. Bakesbangpol bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang-bidang tersebut.

Susunan organisasi Bakesbangpol terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Penyusunan Program, dan Keuangan), Bidang (Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Integrasi Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan HAM, Kewaspadaan), Sub Bidang di masing-masing Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Bakesbangpol bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bakesbangpol memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Rincian tugas pokok dan fungsi Bakesbangpol diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Kepala Bakesbangpol diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kediri. Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sampai dengan dilaksanakan pengisian formasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)