Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 4/2010 · Perda Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2010Tanggal Penetapan:29 Desember 2010
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku29 Desember 2010
Tanggal Penetapan29 Desember 2010
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2000 Nomor 22 Seri D Nomor 14)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang baik dan benar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, sesuai dengan kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di desa yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Produk Hukum Desa**: Peraturan ini mengatur jenis-jenis produk hukum desa, yang meliputi Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. 2. **Materi Muatan**: Materi muatan Perdes mencakup pengaturan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Kepala Desa merupakan penjabaran pelaksanaan Perdes yang bersifat pengaturan. Materi muatan Keputusan Kepala Desa merupakan penjabaran pelaksanaan Perdes dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan. 3. **Perencanaan Penyusunan**: Rancangan Perdes dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD, dengan wajib menampung aspirasi dan memperhatikan kepentingan masyarakat desa setempat. Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dalam penyusunan rancangan Perdes. 4. **Pembahasan dan Penetapan**: Rancangan Perdes dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD. Setelah disetujui bersama, rancangan Perdes disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Perdes. Jika Kepala Desa tidak menandatangani dalam waktu 30 hari, rancangan Perdes tersebut sah menjadi Perdes dan wajib diundangkan. 5. **Pembinaan dan Pengawasan**: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perdes, termasuk evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes, pungutan, dan penataan ruang, serta klarifikasi Perdes. 6. **Pengundangan dan Penyebarluasan**: Perdes dan Peraturan Kepala Desa wajib diundangkan dalam Berita Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.

(-)

(-)