di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan penggunaan hasil pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan dengan perkembangan keadaan, khususnya terkait dengan belum diakomodasinya Tabungan Bakul dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi Tabungan Bakul sebesar 0,25% dari hasil pemungutan, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan.
Pasal 28 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 diubah untuk mengatur penggunaan hasil pemungutan retribusi setelah dikurangi uang perangsang. Hasil pemungutan dialokasikan melalui Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan persentase tertentu untuk pendapatan pemerintah dan peningkatan kesejahteraan nelayan melalui berbagai subsidi silang, dana, dan tabungan. Tata cara penggunaan hasil pemungutan ditetapkan oleh Gubernur.