di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU KEPRI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 10/2018 · Perda Kabupaten Lingga No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (PT. Bank Riau Kepri). Latar belakang penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memanfaatkan surplus anggaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Penyertaan modal dilakukan dengan penempatan atau penambahan modal yang dituangkan dalam bentuk saham dan bersumber dari APBD. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sejak tahun 2007 hingga 2013, dan menetapkan penambahan penyertaan modal pada tahun 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Atas penyertaan modal ini, Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen yang disetorkan ke Kas Umum Daerah berdasarkan keputusan RUPS.
Asas penyertaan modal meliputi transparansi, fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Investasi Pemerintah Daerah, dan lain-lain.