di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Juga dikenal sebagai: PP 33/2026 · PP No. 33 Tahun 2026 · PP Nomor 33 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Subjek Data Pribadi dalam pemrosesan data, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Substansi kebijakan ini mengatur mengenai klasifikasi Data Pribadi yang terdiri atas data spesifik dan data umum, serta prinsip-prinsip pemrosesan data yang harus dipenuhi oleh Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Pengendali Data Pribadi untuk memiliki dasar pemrosesan yang sah, melakukan verifikasi akurasi data, serta menjamin keamanan data melalui langkah teknis dan organisasional. Selain itu, diatur pula mengenai hak-hak Subjek Data Pribadi, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan memindahkan data (portabilitas), serta mekanisme penanganan kegagalan pelindungan data.
Peraturan ini juga mengatur mengenai transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, kerja sama internasional, serta pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, ditetapkan pula tata cara penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta prosedur penjatuhan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan pelindungan data.