Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Lurah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 36/2007 · Permendagri No. 36 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 36 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2007Tanggal Penetapan:24 Juli 2007
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Lurah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 Juli 2007
Tanggal Penetapan24 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Lurah, dengan maksud meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan. Dalam peraturan ini, Lurah diberi tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Pelimpahan urusan ini harus disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan, dan personil yang memadai. Bupati/Walikota memiliki kewenangan untuk mengkaji dan mengevaluasi jenis urusan yang akan dilimpahkan, serta dapat menambah atau menarik kembali urusan yang telah dilimpahkan jika tidak berjalan efektif. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilimpahkan dilakukan oleh Bupati/Walikota dan dapat didelegasikan kepada Camat.

(-)

(-)