Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 41/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 41/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLarangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku23 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2009 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan dan lingkungannya serta mencegah bahaya bagi manusia dengan melarang pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembudidayaan ikan. Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan seperti penelitian atau pameran, yang memerlukan izin dari Menteri setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal. Ketentuan lebih lanjut mengenai ciri-ciri dan deskripsi jenis ikan berbahaya akan ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.

(-)

(-)