Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2012 dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Kampung Besi dalam meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui pemekaran menjadi Negeri Administratif. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di Negeri Sawai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Negeri Administratif Besi yang berasal dari sebagian wilayah Negeri Sawai. Kewenangan Negeri Administratif Besi meliputi urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Negeri, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Negeri Administratif Besi dibebankan kepada APBD dan APB Negeri Administratif Besi.