Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1948 tentang Pengluasan '' Berlakunya Peraturan Pidana /Disiplin Tentara'' dan Kekuasaan Pengadilan Tentara

Juga dikenal sebagai: PP 48/1948 · PP No. 48 Tahun 1948 · PP Nomor 48 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 1948Tanggal Penetapan:12 Oktober 1948
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengluasan '' Berlakunya Peraturan Pidana /Disiplin Tentara'' dan Kekuasaan Pengadilan Tentara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 1948
Tanggal Penetapan12 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Peraturan Pemerintah ini memperluas keberlakuan peraturan pidana dan disiplin tentara serta kekuasaan Pengadilan Tentara terhadap pegawai perusahaan atau badan vital yang dinyatakan berada di bawah pengawasan Angkatan Perang oleh Presiden. Dengan demikian, segala peraturan pidana dan disiplin tentara berlaku bagi pegawai tersebut, dan kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh mereka diadili oleh Pengadilan Tentara. Jika kejahatan atau pelanggaran dilakukan bersama-sama dengan orang yang tidak termasuk dalam kekuasaan Pengadilan Tentara, perkara tersebut diadili oleh Pengadilan biasa, kecuali jika Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman menetapkan sebaliknya. Semua kejahatan dan pelanggaran diadili oleh Mahkamah Tentara di daerah hukum masing-masing. Mahkamah yang pertama menerima perkara dari kejaksaan berwenang memutus perkara tersebut.

(-)

(-)