Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 145 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 Tahun 1963 tentang Perpanjangan Waktu Kerja Panitia Penyusun Sistim Perpajakan Dalam 6 (Enam) Bulan

Juga dikenal sebagai: Keppres 145/1963 · Keppres No. 145 Tahun 1963 · Keppres Nomor 145 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1963Tanggal Penetapan:23 Juli 1963
Organisasi Komisi & Badan NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Waktu Kerja Panitia Penyusun Sistim Perpajakan Dalam 6 (Enam) Bulan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1963
Tanggal Penetapan23 Juli 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Penyusunan Sistem Perpajakan selama enam bulan dan menambah keanggotaan panitia dengan seorang wakil dari Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga memberikan wewenang kepada Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan untuk memperpanjang masa kerja panitia jika diperlukan, setiap kali untuk paling lama enam bulan. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 1963.

(-)

(-)