Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pensiun Bulan September 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 138/PMK.05/2011 · PMK No. 138/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011Tanggal Penetapan:22 Agustus 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pensiun Bulan September 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2011
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2011, yang menetapkan pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan pensiun bulan September 2011. Ketentuan substansial mencakup penerbitan SP2D oleh KPPN untuk pembayaran gaji dan pensiun, serta transfer DAU. KPPN bertanggung jawab untuk mengajukan kebutuhan dana dan menerbitkan perintah pembayaran melalui aplikasi e-kirana. PT Taspen dan PT Asabri bertanggung jawab atas pembayaran pensiun, sementara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengelola transfer DAU.

(-)

(-)