Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/6/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/6/2008 Tahun 2008 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Secara Elektronik Dengan Sistem E-Pengadaan Pemerintah di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 23/PER/M.KOMINFO/6/2008 · Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/6/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2008Tanggal Penetapan:20 Juni 2008
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPengadaan Barang / Jasa Pemerintah Secara Elektronik Dengan Sistem E-Pengadaan Pemerintah di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 Juni 2008
Tanggal Penetapan20 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika melalui Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP). Seluruh satuan kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan pengadaan barang/jasa wajib menggunakan aplikasi SePP, yang terdiri dari e-Lelang Umum, e-Seleksi, dan e-Pembelian. Satuan kerja juga diwajibkan untuk menayangkan pengumuman rencana pengadaan barang/jasa tahun 2008 melalui website yang telah ditentukan. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus menggunakan SePP melalui website e-Pengadaan Depkominfo, dengan tetap mengacu pada ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan ketentuan lain yang berlaku. Pengadaan barang, jasa, dan jasa pemborongan menggunakan modul e-Lelang, sedangkan pengadaan jasa konsultansi menggunakan modul e-Seleksi. Pengadaan yang bernilai 50 juta rupiah ke atas dilaksanakan melalui e-Lelang dan e-Seleksi, sementara pengadaan yang bernilai 5 juta rupiah ke atas sampai dengan 50 juta rupiah dilaksanakan dengan e-Pembelian. Penerapan SePP dapat dikonsultasikan dengan Pusat Pengadaan secara Elektronik (PPE). Tahapan penerapan SePP pada tahun 2008 meliputi pengumuman rencana kegiatan, pendaftaran, pengumuman lelang, unggah dan unduh Rencana Kerja dan Syarat (RKS) untuk e-Lelang dan e-Seleksi.

(-)

(-)