Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2009 tentang ORGAN, KEPEGAWAIAN DAN PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGO MALANE KABUPATEN TOLITOLI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 8/2009 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2009Tanggal Penetapan:7 September 2009
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGAN, KEPEGAWAIAN DAN PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGO MALANE KABUPATEN TOLITOLI
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku14 September 2009
Tanggal Penetapan07 September 2009
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 8 Tahun 1988 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Buol Tolitoli.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, kepegawaian, dan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogo Malane Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan air minum dan perlunya peningkatan peran PDAM dalam pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali dan mengarahkan profesionalisme PDAM. Ketentuan substansial mencakup: 1. Organ PDAM: Terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. 2. Direksi: * Pengangkatan dan persyaratan Direksi. * Tugas dan wewenang Direksi dalam perencanaan, koordinasi, pengawasan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan, administrasi, penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis anggaran tahunan, dan pelaporan. * Larangan rangkap jabatan bagi Direksi. * Penghasilan, jasa pengabdian, dan hak cuti Direksi. * Pemberhentian Direksi. 3. Dewan Pengawas: * Pengangkatan dan persyaratan anggota Dewan Pengawas. * Tugas dan wewenang Dewan Pengawas dalam pengawasan, pengendalian, pembinaan, pemberian pertimbangan, dan pemeriksaan laporan. * Penghasilan dan jasa pengabdian Dewan Pengawas. * Pemberhentian anggota Dewan Pengawas. 4. Pegawai: * Persyaratan dan pengangkatan pegawai PDAM. * Kepangkatan dan kenaikan pangkat pegawai. * Pengangkatan dalam jabatan. * Penilaian pelaksanaan pekerjaan. * Penghasilan, tunjangan, dan cuti pegawai. * Penghargaan dan tanda jasa. * Kewajiban dan larangan bagi pegawai. * Pelanggaran dan pemberhentian pegawai. 5. Dana Pensiun: * Kewajiban mengikutsertakan Direksi dan Pegawai dalam program pensiun. 6. Asosiasi: * Kewajiban PDAM menjadi anggota PERPAMSI. 7. Pelayanan Air Minum: * Melalui saluran distribusi (pipa tersier) atau saluran cabang/induk. * Pemasangan pipa dinas dan pipa persil. * Prosedur pemasangan saluran air minum. * Perhitungan rekening air minum. * Penyambungan kembali. * Larangan, hak, dan kewajiban pelanggan. 8. Pengelolaan Air Bersih Ibukota Kecamatan: * Diselenggarakan oleh PDAM sebagai Cabang/Unit terpadu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

1. Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 84 dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku. 2. Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) adalah pelanggaran. 3. Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) dan ayat (3) adalah kejahatan. 4. Pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (2) diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 5.000.000,- (lima juta) 5. Pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (3) diamcam pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana