Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Untuk Perusahaan Daerah Mitra Karya Kabupaten Seram Bagian Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 16/2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Untuk Perusahaan Daerah Mitra Karya Kabupaten Seram Bagian Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Mitra Karya Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Mitra Karya. Tujuan penyertaan modal ini adalah sebagai modal kerja guna pembiayaan operasional perusahaan daerah dan melakukan penyertaan modal pada unit-unit usaha.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besarnya penyertaan modal adalah Rp 5.000.000.000 (Lima Milyard Rupiah) untuk menyelenggarakan bidang-bidang usaha seperti industri meubeler, industri kayu olahan, perindustrian, perdagangan, dan perkoperasian.

Perusahaan Daerah Mitra Karya berkewajiban memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah berupa Deviden kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) per tahun atau sebesar 10% dari dana penyertaan modal, yang harus dibayarkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup buku akhir tahun.

Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah yang diberikan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah Mitra Karya. Bupati menunjuk Badan Pengawas untuk melaksanakan kegiatan pengawasan tersebut.

(-)

(-)