Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 1/2020 · Perda Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2020Tanggal Penetapan:17 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku17 April 2020
Tanggal Penetapan17 April 2020
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak parkir. Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah atau daerah tempat parkir berlokasi. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding terkait pajak parkir. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.