Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LINGKUNGAN HIDUP DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 8/2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2012Tanggal Penetapan:31 Januari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LINGKUNGAN HIDUP DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku31 Januari 2012
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup (BAPPEDA & LH), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (KPMPD), Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Polisi Pamong Praja (KANKESBANGPOL & PP), serta Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (KPM-PPT) di Kabupaten Tana Tidung. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan desa. BAPPEDA & LH bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, statistik daerah, dan pengendalian dampak lingkungan. BKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. KPMPD bertugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera. KANKESBANGPOL & PP bertugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan polisi pamong praja. KPM-PPT bertugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu. Setiap organisasi memiliki struktur yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dibentuk untuk mendukung pelaksanaan operasional Lembaga Teknis Daerah.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tana Tidung tersebut dapat ditinjau dan dievaluasi kembali yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kewenangan, kemampuan, kebutuhan, analisis jabatan dan analisis beban kerja. 2. Tugas pokok dan fungsi jabatan struktural Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 3. Uraian tugas Jabatan Struktural dilingkungan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 4. Pola mekanisme hubungan kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 5. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. 6. Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)