Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang BANGUNAN BERCIRI KHAS MELAYU

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 1/2019 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:8 Agustus 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN BERCIRI KHAS MELAYU
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan08 Agustus 2019
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rancangan Pengembangan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat nilai-nilai karakter keperibadian dan jati diri masyarakat Kepulauan Riau, melestarikan nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan tradisi Melayu dalam pembangunan rumah berciri khas Melayu, meningkatkan pengelolaan Bangunan Berciri Khas Melayu yang mempunyai nilai sejarah dan budaya, serta edukasi dan sosialisasi Bangunan Berciri Khas Melayu sebagai identitas dan simbol budaya Melayu Kepulauan Riau.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup elemen-elemen bangunan berciri khas Melayu seperti nama bangunan (Rumah Bumbung Melayu), fasad bangunan, gubahan massa bangunan, perabung panjang, hierarki tata ruang bangunan (serambi, rumah ibu, rumah tengah, dan penanggah), tongkat bangunan, tiang bangunan, tangga bangunan, dinding bangunan, pintu dan jendela, atap bangunan, tunjuk langit, dan ornamental bagian-bagian bangunan. Penerapan elemen-elemen ini diwajibkan pada Bangunan Balai Adat dan Bangunan Publik (bangunan pemerintah, bangunan pemerintah daerah, bangunan BUMN/BUMD, perkantoran swasta, dan fasilitas umum yang dikelola swasta). Masyarakat juga dapat menerapkan elemen-elemen ini pada rumah milik penduduk secara sukarela.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur yang dikoordinasikan dengan Kabupaten/Kota, serta pemberian penghargaan kepada pemilik bangunan yang telah membangun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Masyarakat juga berperan serta dalam pelestarian, pengembangan, dan pengendalian Bangunan Berciri Khas Melayu.

(-)

(-)