Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1971 tentang Pembinaan Pemerintahan Daerah Chusus Ibutkota Djakarta Raya

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1971 · Keppres No. 22 Tahun 1971 · Keppres Nomor 22 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1971Tanggal Penetapan:27 April 1971
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembinaan Pemerintahan Daerah Chusus Ibutkota Djakarta Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1971
Tanggal Penetapan27 April 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menertibkan aparatur dan administrasi pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Djakarta Raya. Hal ini dilakukan karena penguasaan pemerintahan Djakarta Raya oleh Presiden melalui Menteri Pertama, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan pemerintahan saat ini.

Ketentuan Substansial
Pembinaan pemerintahan sehari-hari Daerah Ibukota Djakarta Raya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan hierarki yang berlaku. Tata pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Djakarta disusun dan diatur sesuai dengan provinsi lainnya, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan secara khusus oleh Presiden.

(-)

(-)