Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 12/2019 · Perda Kota Bitung No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:24 Oktober 2019
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan24 Oktober 2019
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung.

Peraturan Daerah Kota Bitung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 3 huruf d angka 5, angka 10 dan huruf e yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah Kota Bitung, khususnya terkait Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 16 yang mengatur tentang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, yang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai bulan Januari Tahun 2020. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

(-)

(-)