Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 4/2022 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2022Tanggal Penetapan:1 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku01 November 2022
Tanggal Penetapan01 November 2022
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta menindaklanjuti hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.

Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas daerah, serta memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan Kepala Daerah dan pemberitahuan kepada DPRD. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi, urusan pemerintahan, program, kegiatan, dan jenis pendapatan, belanja, serta pembiayaan.

(-)

(-)