Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 3/2006 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2006Tanggal Penetapan:14 Juli 2006
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku20 Juli 2006
Tanggal Penetapan14 Juli 2006
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kaidah revitalisasi, demokratisasi, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, kontinuitas, kemandirian, keunggulan, dan berwawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan ini mengatur mengenai kelembagaan dan manajemen pendidikan persekolahan dan non formal, kurikulum (nasional dan lokal), peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum lokal, buku pelajaran, peralatan pendidikan, serta pemeliharaan tanah dan bangunan. Pelaksanaan pendidikan harus berdasarkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang memberikan otonomi kepada sekolah dan mendorong partisipasi masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta didik, termasuk hak mendapatkan pendidikan agama, perlakuan sesuai bakat dan minat, beasiswa, dan pindah ke program pendidikan lain. Peserta didik juga berkewajiban menanggung biaya pendidikan (kecuali dibebaskan), mematuhi peraturan sekolah, dan memelihara sarana prasarana sekolah. Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar 9 tahun.

(-)

(-)