Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.3.400.014.811.777,00 dan belanja sebesar Rp.3.496.425.502.266,45, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 96.410.690.489,45. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 511.093.118.507,25 dan pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp.461.093.118.507,25. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.5.313.019.451.167,96, jumlah kewajiban sebesar Rp. 7.270.069.439,84, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.5.305.749.381.728,12. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 3.450.651.970.320,69 dan beban sebesar Rp. 2.904.610.536.507,28, menghasilkan surplus sebesar Rp. 546.041.433.813,41.