Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PELABUHAN KEPRI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 02/2014 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 02 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2014Tanggal Penetapan:29 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PELABUHAN KEPRI
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku11 September 2014
Tanggal Penetapan29 Agustus 2014
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Kepri telah diundangkan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan perairan laut, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memberikan kontribusi pendapatan asli daerah. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Sumber penyertaan modal berasal dari pendapatan daerah, kekayaan daerah, dana pinjaman daerah, dan/atau dana cadangan. Modal dasar daerah kepada BUMD ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah) yang akan disertakan secara bertahap. Penyertaan modal awal sebesar Rp 24.975.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus tujuh Puluh lima Juta Rupiah). Modal yang disertakan hanya dipergunakan untuk pengembangan usaha PT. Pelabuhan Kepri dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

BUMD wajib membuat laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan dan laporan tahunan. Pemerintah Daerah berhak memperoleh laporan berkala dari pelaksanaan rencana kerja dan anggaran pembiayaan penyertaan modal. Bagian laba atau deviden yang merupakan hak Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Daerah setelah mendapatkan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

(-)

(-)