Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 12/2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 12 Tahun 2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPenyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam dokumen rencana, program, dan/atau kegiatan yang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024. KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan dan evaluasi RPJMN untuk menjamin akuntabilitas dan tertib pelaksanaan. Tahapan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan terhadap daya dukung sumber daya alam, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, dan penyusunan rekomendasi perbaikan. Tim Penyusun KLHS melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor untuk memastikan integrasi prinsip Pembangunan Berkelanjutan.

(-)

(-)