Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 41 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 41 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 41/2024 · Perwali Kota Bontang No. 41 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 41 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 41 Tahun 2024 menetapkan tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksanaan APBD. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pembayaran belanja daerah melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). KKPD digunakan untuk pembayaran belanja barang dan jasa, belanja modal, serta belanja perjalanan dinas dengan memanfaatkan kanal pembayaran elektronik guna meminimalisir penggunaan uang tunai (idle cash) dan mencegah penyimpangan transaksi. Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan yang jelas antara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa BUD, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, serta Bendahara Pengeluaran (BP/BPP). Kewenangan tersebut mencakup proses penerbitan kartu, penetapan limit belanja, verifikasi tagihan, hingga mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban. Proporsi UP ditetapkan sebesar 60% untuk UP Tunai dan 40% untuk UP KKPD, dengan batasan belanja maksimal Rp200.000.000,00 untuk transaksi melalui Katalog Elektronik, Toko Daring, dan PLSE, serta Rp50.000.000,00 untuk transaksi di luar sarana tersebut. Peraturan ini juga mewajibkan adanya monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan pembayaran menggunakan KKPD untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pemegang KKPD yang menyalahgunakan penggunaan KKPD dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.