Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 41 Tahun 2024 menetapkan tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksanaan APBD. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pembayaran belanja daerah melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). KKPD digunakan untuk pembayaran belanja barang dan jasa, belanja modal, serta belanja perjalanan dinas dengan memanfaatkan kanal pembayaran elektronik guna meminimalisir penggunaan uang tunai (idle cash) dan mencegah penyimpangan transaksi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan yang jelas antara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa BUD, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, serta Bendahara Pengeluaran (BP/BPP). Kewenangan tersebut mencakup proses penerbitan kartu, penetapan limit belanja, verifikasi tagihan, hingga mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban. Proporsi UP ditetapkan sebesar 60% untuk UP Tunai dan 40% untuk UP KKPD, dengan batasan belanja maksimal Rp200.000.000,00 untuk transaksi melalui Katalog Elektronik, Toko Daring, dan PLSE, serta Rp50.000.000,00 untuk transaksi di luar sarana tersebut. Peraturan ini juga mewajibkan adanya monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan pembayaran menggunakan KKPD untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.