Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 15/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil masyarakat melalui pelayanan publik, serta tuntutan masyarakat akan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik seiring dengan kemajuan teknologi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik, serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ruang lingkupnya meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif.

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bupati sebagai pembina dan kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan pelayanan yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara dapat melakukan kerjasama antar penyelenggara atau dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapat tanggapan atas pengaduan, serta mendapat pelayanan yang berkualitas. Masyarakat juga berkewajiban mematuhi ketentuan dalam standar pelayanan dan ikut menjaga sarana dan prasarana pelayanan publik.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan dan penerapan standar pelayanan, kode etik penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan publik, pelayanan khusus bagi kelompok rentan, biaya/tarif pelayanan publik, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, dan pengawasan.

(-)

1. Penyelenggara dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan pada Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 41 diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Penyelenggara dan/atau pelaksana yang melakukan pelanggaran tindak pidana Pelayanan Publik diproses sesuai peraturan perundang-undangan.